Cepetan Siapin KTP dan KK Daftar Bantuan Rp 3 Juta Ditransfer 3 Bulan Nonstop !

 Buruan siapin KTP dan data lain bantuan Rp 3 juta ditransfer setiap 3 bulan.

Makin banyak bantuan pemerintah alias BLT yang dibagikan, biar mengurangi beban di tengah pandemi Covid-19 begini.

Salah satunya berupa Program Keluarga Harapan atau bantuan PKH yang diberikan pemerintah.

Rencananya bantuan tersebut dibagikan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

 
Ada beberapa penggolangan dari bantuan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) ini.

Misalnya Rp 900.000 untuk perlajar, dan Rp 3 Juta pertahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Tercatat sudah 86 persen penyaluran tahap pertama bantuan PKH ini.

BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Program bantuan sosial (bansos) PKH tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020

Hal itu mengatur tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020

Bantuan pemerintah tersebut juga menyasar ibu hamil dan balita.

Lebih lanjut, bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.

Pemerintah menetapkan, penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.

Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Sedangkan komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.

    Komponen kesehatan
    Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
    Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
    Komponen pendidikan
    Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
    Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
    Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
    Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.



    Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
    Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
    Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
    Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
    Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
    Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
    Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut:


    Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
    Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru
    Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir
    Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga
    Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS

    

    File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online
    Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota
    Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri
    Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel
    Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.


Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

0 Response to "Cepetan Siapin KTP dan KK Daftar Bantuan Rp 3 Juta Ditransfer 3 Bulan Nonstop !"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel