Mulai 23 Maret 2021 Polisi Lalu Lintas Dilarang Menilang di Jalan, Tilang Elektronik Berlaku Nasional

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi berlaku serentak di 12 polda di berbagai wilayah di Indonesia mulai, Selasa (23/3) hari ini.

Dalam peresmian yang akan diluncurkan di Gedung NTMC Polri Jalan MT Haryono Kav 37 Jakarta Selatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo direncanakan akan didampingi Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Terdapat ebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni: 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.

Pola kerja ETLE adalah, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah. Dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik serta lamatnya.

Surat tilang lantas dikirimkan ke pemilik kendaraan. Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar. Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat.

Sebelumnya, Sabtu (20/3) lalu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnono Yogo menyebutkan, terdapat 41 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) baru di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Beberapa titik baru yang kini dipasangi kamera yang memantau pelanggaran lalu lintas itu ditempatkan di daerah penyangga Jakarta, jalan arteri ibu kota, jalur busway, hingga jalan tol.

"Sudah ada 57 kamera saat ini ditambah 41 kamera yang nanti akan di-launching bersama 12 Polda lainnya di ETLE nasional," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (20/3).

Sambodo menjelaskan, bahwa terdapat empat jenis kamera yang digunakan oleh kepolisian saat ini untuk memantau pelnggaran yang terjadi di arus lalu lintas.

"Empat kamera itu bisa memotret pelanggaran terhadap marka jalan, tindakan pengendara yang menyalahi aturan ganjil genap, penerobosan jalur busway, batas kecepatan, hingga truk yang melebihi kapasitas," jelasnya. (der/zul/fin)

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

Sumber: www.radartegal.com

0 Response to " Mulai 23 Maret 2021 Polisi Lalu Lintas Dilarang Menilang di Jalan, Tilang Elektronik Berlaku Nasional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel