Mulai 23 Maret 2021 Polisi Lalu Lintas Dilarang Menilang di Jalan, Tilang Elektronik Berlaku Nasional
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi berlaku serentak di 12 polda di berbagai wilayah di Indonesia mulai, Selasa (23/3) hari ini.
Dalam peresmian yang akan diluncurkan di Gedung NTMC Polri Jalan MT Haryono Kav 37 Jakarta Selatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo direncanakan akan didampingi Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Baca Juga
- KEMBALI VIRAL, Video Belatung di K3m4luan Wanita, Sebelumnya di TikTok dan Twitter, Terbaru Ada di Facebook
- S3pas4ng Muda-Mudi Dig3reb3k di Kamar Mandi, si Cewek Sibuk Benerin Baju, Satpam Tanyain Ngapain, Netizen: Ngebenerin Kran
- Bayi Berusia Satu Tahun Ini Harus Dirawat Setelah Tidak Sengaja Tergigit Kaki Seribu
Surat tilang lantas dikirimkan ke pemilik kendaraan. Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar. Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat.
Sebelumnya, Sabtu (20/3) lalu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnono Yogo menyebutkan, terdapat 41 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) baru di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Sudah ada 57 kamera saat ini ditambah 41 kamera yang nanti akan di-launching bersama 12 Polda lainnya di ETLE nasional," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (20/3).
Sambodo menjelaskan, bahwa terdapat empat jenis kamera yang digunakan oleh kepolisian saat ini untuk memantau pelnggaran yang terjadi di arus lalu lintas.
"Empat kamera itu bisa memotret pelanggaran terhadap marka jalan, tindakan pengendara yang menyalahi aturan ganjil genap, penerobosan jalur busway, batas kecepatan, hingga truk yang melebihi kapasitas," jelasnya. (der/zul/fin)
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
Sumber: www.radartegal.com
0 Response to " Mulai 23 Maret 2021 Polisi Lalu Lintas Dilarang Menilang di Jalan, Tilang Elektronik Berlaku Nasional"
Post a Comment