Miris !! Nenek di Surabaya Kehilangan Rumah Usai Sertifikat Rumah dipinjam Tetangga
Pasutri itu yakni Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert. Keduanya saat ini tengah ditahan di Polrestabes Surabaya. Sedangkan kasusnya telah masuk di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rahadi Sri Wahyu Jatmika, kuasa hukum korban Nasuchah mengatakan kasus itu berawal pada 12 Desember 2016. Saat itu kliennya meminjamkan sertifikat rumahnya kepada terdakwa Khilfatil dan Yano.
Seorang nenek di Surabaya tertipu dan kehilangan rumahnya. Nenek bernama Nashucah (68) itu tertipu setelah sertifikat rumahnya dijual oleh pasutri yang tak lain tetangganya sendiri.
Pasutri itu yakni Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert. Keduanya saat ini tengah ditahan di Polrestabes Surabaya. Sedangkan kasusnya telah masuk di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rahadi Sri Wahyu Jatmika, kuasa hukum korban Nasuchah mengatakan kasus itu berawal pada 12 Desember 2016. Saat itu kliennya meminjamkan sertifikat rumahnya kepada terdakwa Khilfatil dan Yano.
Singkat cerita, bukan dikembalikan, sertifikat itu malah dijual oleh terdakwa. Merasa telah ditipu dan kehilangan sertifikat rumahnya, Nashucah kemudian melaporkan tetangganya itu ke polisi.
Menurut Rahadi, saat ini tetangganya itu sudah ditahan oleh polisi. Kini kasusnya juga sudah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sudah ditahan. Dan ini masih proses sidang dengan agenda masih mendengarkan sejumlah kesaksian. Dan saya yang mendampinginya sejak awal," tandas Rahadi.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
Sumber:news.detik.com
0 Response to "Miris !! Nenek di Surabaya Kehilangan Rumah Usai Sertifikat Rumah dipinjam Tetangga"
Post a Comment