Sumbangan Rp2 T dari Keluarga Akidi Tio Ternyata Bohong, Anak Bungsu Jadi Tersangka

Sumbangan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) dari mendiang Akidi Tio, yang disampaikan keluarganya, ternyata bohong. Polisi pun menetapkan putri bungsunya, Heriyanti sebagai tersangka.

 




Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncuro mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim khusus selama sepekan. Mereka menemukan indikasi penipuan dalam sumbangan itu.

“Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen itu, tim kedua soal penanganan uang, karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata adalah penipuan,” ungkap Ratno, Senin (2/8).



Heriyanti kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sebelumnya diamankan di salah satu bank di Palembang dan langsung digiring ke Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan,” ujarnya.

Untuk motif dan lainnya, Ratno enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurut dia, hal itu nanti akan disampaikan secara gamblang oleh Direktur Reskrimum atau Kapolda Sumsel langsung. “Secara garis besar nanti akan disampaikan,” pungkasnya.


Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang


0 Response to "Sumbangan Rp2 T dari Keluarga Akidi Tio Ternyata Bohong, Anak Bungsu Jadi Tersangka"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel