Ambil HP Orang Yang Jatuh, Wanita Di Malang Ini Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
“Saya tidak tahu, mengambil HP terjatuh bisa dipidana. HP saya pakai sendiri tidak saya jual,” demikianlah pernyataan penyesalan tersangka berinisial TK (30).
Ya, dalam kasus pidana yang menjeratnya saat ini, ibu rumah tangga (IRT) di Malang ini memang bukan mengambil atau mencuri secara langsung dari tangan pemiliknya.
Baca Juga
“Tanpa disadari HP milik korban terjatuh dan kemudian diambil oleh tersangka. Setelah mengambil uang di ATM, tersangka meninggalkan lokasi tanpa memberitahu korban bahwa HP-nya terjatuh di lantai,” jelas Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi.
Sementara korban yang menyadari handphone miliknya tidak ada langsung melapor ke Polsek Turen.
Dilansir news.detik.com, TK diamankan dua minggu pasca kejadian, dan di lokasi yang sama. Saat itu, kedatangan TK ke bank untuk membetulkan kartu ATM yang rusak. Namun oleh sekuriti bank yang mengetahui kejadiannya lantas menghubungi polisi.
TK diamankan tanpa perlawanan, bersamaan barang bukti HP milik korban. Dia dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
0 Response to "Ambil HP Orang Yang Jatuh, Wanita Di Malang Ini Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara"
Post a Comment