Jasa Raharja Ungkap Alasan Ahli Waris Vanesa Angel dan Bibi Ardiansyah Tak Terima Santunan K3cel4k*an
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi dan berdasarkan kronoligis kecelakaan yang dialami Vanessa dan Bibi, sang suami.Baca Juga
Atau tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965.
"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar Harwan dalam keterangan pers, Jumat (5/11/2021).
Kemudian, setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ( UU No 34/1964).
Sebagai informasi SWDKLLJ dalam PMK 16/2017 Adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
Sumber:ekbis.sindonews.com
0 Response to " Jasa Raharja Ungkap Alasan Ahli Waris Vanesa Angel dan Bibi Ardiansyah Tak Terima Santunan K3cel4k*an"
Post a Comment