Beredar Foto Wajah Herry Wirawan B4bak B3lur, Dikabarkan Dapat Bog3m dari Para Tahanan di Rutan
Terdakwa
kasus rudapaksa belasan santriwati di Bandung itu ditahan di Rumah
Tahanan Negara Klas I Bandung sejak 28 September 2021.
Hingga saat ini dia masih menjalani persidangan.
Dalam foto yang beredar, tampak wajah Herry pada bagian mata sebelah kanan lebam dan sedikit membengkak.
Tidak hanya itu, persis di bawah mata nampak juga sedikit bengkak dengan warna keunguan.
Kepala
Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven memastikan kondisi
terdakwa tindak pidana kekerasan seksual, HW alias Herry Wirawan dalam
kondisi baik.
Selama di tahanan Herry Wirawan mendapatkan hak dan perlakuan yang sama seperti warga binaan yang lain.
“Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang dikhususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW,” kata Riko Stiven.
Warga Binaan di Rutan Sudah Tahu
Ia mengaku sebelum kasus ini mencuat tak tahu siapa itu Herry Wirawan.
Menurut
Riko Stiven, sebelum viral, memang pihaknya dan warga binaan lainnya
belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana
kekerasan seksual).
“Tapi sejak minggu kemarin juga semua sudah
tahu, karena viral di mana-mana dan juga informasinya menyebar dari
mulut ke mulut dari warga binaan,” ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id
melalui telepon, Senin (13/12/2021).
Riko menegaskan meskipun
warga binaan lainnya sudah mengetahui yang bersangkutan berada di antara
mereka namun sejauh ini tidak ada gejolak maupun intervensi baik fisik
maupun psikis yang diterima HW.
“Ya meskipun sudah pada tahu,
tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik
fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulilah warga binaan di sini
baik-baik. Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami
berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun
itu,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa sebagaimana
warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, HW
ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.
Kecuali
apabila pengadilan sudah memutuskan vonis hukuman bagi yang
bersangkutan, maka tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.
“Kalau
sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi
tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan
seperti itu alurnya,” ujar Riko.
Disinggung terkait beredarnya
foto yang diduga merupakan wajah dari HW yang tampak dalam kondisi babak
belur, Riko memastikan bahwa kondisi dalam foto tersebut tidak benar
adanya.
Sebab, pagi hari tadi (13/12/2021), dirinya memastikan
langsung kondisi dari HW dan sempat berbincang sesaat, di mana kondisi
yang bersangkutan baik-baik saja.
“Itu (foto kondisi wajah HW)
saya pastikan tidak benar, karena pada pagi tadi saya juga sudah
mengobrol langsung dengan yang bersangkutan, bahwa dia (HW) dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani,” ucapnya.
Riko menambahkan, HW akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.
Ia pun memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.
“Kami
bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga
binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar
secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada,”
katanya.
Hal senada disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.
Menurutnya,
proses persidangan dengan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang
dilakukan terdakwa HW, baru akan kembali digelar pada 21 Desember
mendatang
“Besok tidak ada sidang. Sidang lanjutan aja digelar
pada hari Selasa tanggal 21 Desember, dengan agenda pemeriksaan saksi,”
ujarnya kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin
(13/12/2021).
Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ulama Ingin Dia Dihukum Mati
Kalangan
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) turut angkat
bicara perihal kasus rudapaksa yang terjadi di Bandung.
Kasus yang melibatkan banyak korban itu harus diberikan hukuman berat.
Sekalipun demikian, PWNU Jatim lebih setuju hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati dibanding hukuman kebiri.
Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib mengungkapkan, hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail yang dilakukan sebelumnya.
Hasil kajian tersebut, diungkapkan memperhatikan berbagai sandaran secara fiqih.
“PWNU
Jatim melalui lembaga bahtsul masail tidak merekomendasikan hukuman
kebiri. Tapi, lebih merekomendasikan hukuman seumur hidup atau bahkan
hukuman mati,” kata Gus Salam di Surabaya dikutip Senin (13/12/2021).
Gus
Salam yang juga Plt Ketua Rabithah Maahid Islamiyah Indonesia ini
menyatakan sangat prihatin atas apa yang terjadi. Dia juga menegaskan
pesantren semacam itu bukan merupakan afiliasi dengan NU.
Hanya saja, dalam situasi semacam ini, Gus Salam mengajak untuk tidak saling menyalahkan. Sebab, hal itu bukanlah solusi.
“Tapi,
yang lebih krusial dari pada itu adalah bagaimana tanggung jawab kita
untuk mendampingi korban baik pendampingan secara hukum, moral, sosial
dan juga memastikan masa depan para korban,” ungkapnya.
Disisi
lain, Gus Salam juga mengajak untuk terbuka dalam permasalahan seperti
ini. Misalnya, korban atau keluarga korban, pihaknya berharap tidak
segan-segan untuk melapor jika ada kejadian serupa.
“Karena kami
dari RMI dan asosiasi pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama akan
selalu mendampingi, mengafirmasi dan berpihak pada korban,” ujarnya.
Demikianlah
pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami
Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan
pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari
sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat
diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa
yang akan datang
Sumber:nasional.live
0 Response to " Beredar Foto Wajah Herry Wirawan B4bak B3lur, Dikabarkan Dapat Bog3m dari Para Tahanan di Rutan"
Post a Comment