Guru Pesantren di Bandung P3rk0s4 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil
Dari 12 santriwati yang dirudapaksa HW, ada 8 orang yang telah melahirkan anak, dan 2 orang yang tengah mengandung.
Bahkan, diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.
"Salah seorang korban ada yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko, dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Menurut Agus, beberapa korban ada yang disetubuhi berulang kali.
Belasan santriwati tersebut disetubuhi HW sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 dan tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya, tapi juga di tempat lainnya seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
Dilansir dari Tribunnews, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Herry memperkosa 12 santriwati dengan modus iming-iming jadi Polwan dan kuliah.
Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.
Janji-janji manis Herry tersebut tertuang dalam dakwaan.
Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.
"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" terang Dodi.
Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
Dilansir dari Tribunnews, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Herry memperkosa 12 santriwati dengan modus iming-iming jadi Polwan dan kuliah.
Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.
Janji-janji manis Herry tersebut tertuang dalam dakwaan.
Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.
"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" terang Dodi.
Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
Sumber:www.kompas.tv
0 Response to " Guru Pesantren di Bandung P3rk0s4 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil"
Post a Comment