Sel Tahanan Randy Jadi Sorotan dari Gembok hingga Kasur, Netizen Sebut Hanya Formalitas

Bripda RB alias Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari Rahayu.

Randy Bagus saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Jawa Timur.

Diunggah akun Twitter @Mei2Namaku sel tahanan RB terdapat kasur di dalamnya dan tidak ada tahanan lain.

Selain itu, gembok dan rantai sel tahanan RB yang tidak saling terikat menjadi sorotan warganet.

"Cuma formalitas," ujar @NastarLebihEnak.

"Nanti kayak sang jenderal ya dihukum tapi bebas ngapain aja sampai mukulin org juga dan ini sandiwara apalagi," tutur @abudiraharjo.

"Gimmick," kata @NamaTuiter.

"Mentang-mentang keluarga pelaku adalah ANGGOTA DEWAN dan AJUDAN KAPOLRES," ucap @Lveaby.

Diberitakan sebelumnya, kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu menjadi sorotan publik.

Hal tersebut lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang menjadi penyebab korban depresi hingga bunuh diri di makam ayahnya.

Menyoroti kasus tersebut, Polri memastikan akan menindak tegas pelaku terkait dengan kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu.

Polri bahkan sudah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB.

RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan juka terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Alhamdulilah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.

Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," tuturnya.

Selain itu, korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap dia.***


Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

Sumber:www.pikiran-rakyat.com

0 Response to " Sel Tahanan Randy Jadi Sorotan dari Gembok hingga Kasur, Netizen Sebut Hanya Formalitas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel